"Ada ranah publik, ada ranah pribadi. Kita ini negara yang mengatur, menghormati HAM, di Undang-undang kita ada mengenai HAM, yang harus kita hormati, ranah pribadi tidak bisa dimonitor gaya begitu," katanya.
"Itu bisa dilakukan kalau committed (terlibat) terhadap kriminal. Misalnya kalian berdua nih, kalau saya masuk gitu, marah nggak sama saya ? Tapi kalau ini terkait kriminal, ada katianyna dengan radikalisme, terorisme, itu Polisi bisa masuk," katanya.
Baca tanpa iklan