News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana untuk Partai Politik Akan Dinaikkan, Diambil dari APBN, Nilainya Segini

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

surya/habibur rohman PENGAWASAN KHUSUS - Beberapa pekerja mengamankan tiang bendera yang roboh akibat hujan dan angin kencang di Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (20/1). Banyaknya tiang bendera yang diikatkan pada pagar ini perlu pengawasan khusus terutama saat angin kencang yang bisa mengakibatkan roboh dan bisa mencelakai pengendara yang melintas disebelahnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Sudah 10 tahun, dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017."

Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengatakan nominal bantuan untuk parpol sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.

Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.

"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017)

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi PP.

"Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," ungkap Soedarmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini