TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga Indonesia terutama umat Islam untuk memboikot semua produk Starbucks.
Alasannya perusahaan kopi asing tersebut mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai rencana MUI tidak melanggar aturan.
Karena sebagai ormas, Fadli berpendapat, langkah yang akan dilakukan MUI sah secara hukum.
"MUI kan ormas. Kita harus hargai ketika orang bersikap berpendapat berpandangan, saya kira sah-sah saja untuk memboikot itu," ujar Fadli Zon di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Baca: Netizen Geger di Twitter, Seruan Boikot Starbucks Jadi Trending Topik Dunia
Fadli memaparkan jika ada pandangan yang berbeda diantara masyarakat, hal itu merupakan sebuah kewajaran.
Karena sebagai demokrasi, Fadli menilai perbedaan pendapat kerap terjadi.
"Kalau terkait satu pandangan, kan tidak ada melanggar hukum," ungkap Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu memberi contoh kasus boikot sebuah produk pernah terjadi di Inggris.
Pada saat itu Coca-cola diboikot karena mendukung perang.
"Misalnya dia pernah expired dijual sah-sah saja, atau dia karena mendukung perang. Coca-Cola pernah diboikot di Inggris itu sah-sah saja," papar Fadli.
Fadli menambahkan walaupun boikot dilaksanakan namun belum tentu efektif dampaknya.
"Walaupun belum tentu efektif. Orang menyatakan diri seperti itu sah-sah saja," jelas Fadli.