TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat internal pada hari ini, usai lebaran. Rapat dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, Senin (3/7/2017).
"Ya ada rapat," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Senin (3/7/2017).
Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pakar untuk memberikan pandangannya mengenai KPK. Pakar yang akan diundang yakni Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan pada 10 Juli 2017.
Sedangkan untuk pengiriman surat panggilan kedua bagi Politikus Hanura Miryam S Haryani, Pansus masih akan memutuskan hal tersebut dalam rapat.
"Kita putuskan minggu depan," kata Politikus NasDem itu.
Terakhir, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat internal pada Kamis 22 Juni 2017. Hasilnya, Pansus membahas empat hal terkait KPK yakni pengelolaan sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.
"Jadi, tadi rapat mendetailkan di bawah empat tema besar, itu ke depan apa-apa saja yang ingin digali dan bagaimana urutannya," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6/2017) malam.
Rapat pansus menyepakati agenda pertama akan membahas tata kelola anggaran di KPK. Salah satunya, pendalaman laporan temuan BPK terkait 7 pelanggaran pengelolaan anggaran KPK pada tahun 2015.
"Apa-apa saja itulah yang tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," ujar Arsul.
Sekjen PPP itu beralasan laporan dan infomasi terkait anggaran sudah siap sehingga menjadi agenda pertama Pansus Angket KPK. Pansus, kata Arsul, telah menjadwalkan pemanggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendengarkan penjelasan auditor mengenai laporan hasil pemeriksaan terhadap KPK.
Agenda lainnya, Pansus akan memanggil kembali Politikus Hanura Miryam S Haryani dan para pakar hukum tata negara dan pidana pada masa sidang ini.