TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tidak diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang diduga terkait proyek pengadaan e-KTP.
Diketahui, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disusun jaksa KPK, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS.
"Oh, itu tidak ya," tegas Yasonna, Senin (3/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Ini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK
Lagi-lagi mantan anggota DPR ini mengelak kecipratan uang dari proyek e-KTP yang berujung di KPK dengan tiga tersangka.
"Tidak ada lah itu," singkatnya.
Masih soal pemeriksaan, Yasonna mengaku dicecar banyak pertanyaan, seperti soal data diri hingga pekerjaannya saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.