News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mengaku Tak Diminta Penyidik KPK Kembalikan Uang KTP Elektronik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin, 3/7/2017. Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi E-KTP dalam kapasitas saat menjabat sebagai anggota komisi II DPR. (JP/Wendra Ajistyatama)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai diperiksa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tidak diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang diduga terkait proyek pengadaan e-KTP.

Diketahui, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disusun jaksa KPK, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS.

"Oh, itu tidak ya," tegas Yasonna, Senin (3/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Ini Tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK

‎Lagi-lagi ‎mantan anggota DPR ini mengelak kecipratan uang dari proyek e-KTP yang berujung di KPK dengan tiga tersangka.

"Tidak ada lah itu," singkatnya.

Masih soal pemeriksaan, Yasonna mengaku dicecar banyak pertanyaan, seperti soal data diri hingga pekerjaannya saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini