News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Sarankan Kamaluddin Dekati Hakim Suhartoyo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar mengakui menyarankan agar Kamaluddin mendekati hakim Konstitusi Suhartoyo terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaluddin selain teman dekat Patrilias, juga sebagai teman usaha terdakwa Basuki Hariman.

Patrialis Akbar mengaku tidak bisa menyelesaikan sendiri agar uji materi tersebut dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi saya spontan aja. Saya bilang coba aja cari hakim lain, saya enggak bisa. Saya bilang saya enggak bisa bantu apa-apa," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdawa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Untuk mendekati Hakim Suhartoyo, Patrialis menyarankan agar Kamaluddin menggunakan jasa pengaacara Lukas dan Surya.

Lagi pula, kata Patrialis, Basuki juga mengenal Lukas karena keduanya tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Patrialis menolak menjelaskan secara rinci mengenai saran dia untuk mendekati Suhartoyo.

Patrialis menjawab sekenanya kaerna terus menerus ditanya Kamluddin mengenai nasib pengujian undang-undang tersebut.

"Saya sampaikan bahwa itu spontanitas saja daripada saya ditanya terus Pak Kamal. Saya bilang saya enggak bisa," kata menteri hukum dan HAM era Presiden SBY itu.

Basuki Hariman didakwa memberikan uang 70 ribu Dolar AS dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, , Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini