TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sepakat akan menaikan bantuan dana partai politik (parpol) jadi Rp 1.000 per suara. Pelaksanaannya akan dilakukan mulai 2018.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menjelaskan jika dana parpol naik, hal itu bisa mempengaruhi para calon legislatif DPR di daerah pemilihannya masing-masing. Salah satunya bisa
"Mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya (politisi DPR)," ujar Agus di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Agus memaparkan kenaikan dana bantuan parpol tidak melanggar aturan. Pasalnya wacana tersebut masuk ke dalam pembahasan di dalam Revisi UU Pemilu.
"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Revisi UU pemilu," ungkap Agus.
Politisi Demokrat itu memaparkan jika dana parpol dinaikan, pembahasan Revisi UU Pemilu bisa lebih cepat selesai. Karena pembahasan di dalam rapat masih ada banyak yang diperdebatkan antara pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR.
"Sehingga jika itu direalisasi itu pembicaraan Revisi UU pemilu jadi lebih mulus lagi," jelas Agus.