News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan

Rekaman Diperdengarkan
Muncul istilah grosiran dan eceran saat jaksa memperdengarkan percakapan telepon Patrialis Akbar dan rekannya yang juga menjadi terdakwa perantara suap, Kamaludin.

Patrialis mengaku tak tahu menahu soal istilah tersebut.

"Nggak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kata Patrialis.

Patrialis sempat mengucapkan kata grosiran juga, namun saat dikonfirmasi jaksa, Patrialis menyebut mungkin saja ada hal terlewat.

"Berarti ada yang putus. Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal. Terus saya refleks itu bukan grosiran," ujar Patrialis.
Begitu pun dengan munculnya istilah eceran, Patrialis mengaku tak tahu maksudnya apa.

Jaksa lantas bertanya mengenai percakapan lain dengan Kamal yang di antaranya ada istilah 'adinda'.

"Adinda itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.

"Surya," jawab Patrialis.

Dalam surat dakwaan Basuki dan Fenny, Surya disebut merupakan saudara Patrialis. Patrialis menyatakan kepada Kamaludin agar Basuki menggunakan jasa Surya untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan sikap.

"Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk hubungi Suhartoyo?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Patrialis.

Berikut sebagian percakapan Kamaludin dan Patrialis yang diputar jaksa di pengadilan:

K: Kamaludin, P: Patrialis

K: Hallo
P: Kawan itu oke?
K: Nggak, okenya yang mana nih kan ada dua (tertawa)
K: Ya Allah yang dekat rumahnya itu
K: He-eh oh nggak, nggak, dia nggak mau katanya
P: Ndak mau?
K: He-eh, dia tahu katanya
P: Oh hah?
K: Nggak mau kalau itu katanya
P: Yang itu yang grosiran itu kan?
K: Iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa)
P: Iya iya
K: Benar (tertawa) iya
P: Iya memang
P: Iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa)
P: Itu kan pedagang grosiran
K: Betul betul pedagang ini. Pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? bukan partai kecil. eee sendal jepit enggak mau dia.
P: Nggak ada eceran enggak ada
K: Nggak ada eceran grosir (tertawa)
P: Ah terus antum udah temui adinda itu?
K: Oh belum. Nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia, ana utus dia aja jadi seolah-olah nggak ada hubungan ama ana.

Akui Terima Uang
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamaluddin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini