News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan

Duit tersebut diterima langsung di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 23 Desember 2016.

Patrialis menegaskan uang tersebut adalah utang Kamaluddin. Karena berteman sudah sejak lama, Patrialis mengaku tidak sungkan sebelumnya meminjamkan uang kepada Kamaluddin.

"Saya sama Pak Kamal sudah sering saling bantu. Waktu Pak Kamal serahkan uang, saya tanya. Ini utang kan. Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," kata Patrialis.

Patrialis mengungkapkan pembayaran utang tersebut terjadi ketika keduanya selesai main golf pada pertengahan Desember.

Saat itu, Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementara Patrialis mengatakan akan pergi umrah.

"Pak Kamal bilang mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga. Saya inshalllah umrah. Saya bilang maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan ke luar negeri. Utang dibayar dong," kata Patrialis.

Kamaluddin kemudian menyanggupi membayar utang tersebut. Penyerahan uang tersebut tidak berselang lama setelah pertemuan antara Patrialis, Kamaluddin, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin mengatakan Patrialis akan umrah.

Dalam percakapan tersebut, Basuki Hariman kemudian mengucapkan selamat jalan kepada Patrialis.

Keesokan harinya, Patrialis kemudian berbicara dengan Kamaluddin melalui telepon.

Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan di ruang sidang, Kamaluddin mengatakan belum ada perintah.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan maksud perintah tersebut, Patrialis mengaku tidak tahu dan tidak berniat mencari tahu.

"Saya tidak tahu perintah maksudnya," jawab menteri hukum dan HAM era SBY itu.

Setelah pembicaraan tersebut, Kamaluddin bertandang ke rumah Patrialis.

Kamaluddin adalah teman dekat Patrialis dan temah berusaha Basuki Hariman. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini