Laporan wartawan Tribunnews, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kairo, Mesir, telah mengupayakan banyak hal terkait penangkapan empat mahasiswa Indonesia di negara tersebut.
Menurut rilis yang diberikan, pihak KBRI Kairo awalnya menerima laporan melalui hotline-nya dari seorang mahasiswa Al-Azhar dari Balikpapan, Rifai Mujahidin Al-Haq, 6 Juni 2017.
Laporan itu menyebutkan bahwa Rifai bersama dua rekannya dari institusi pendidikan yang sama, Adi Kurniawan dari Bandung dan Achmad Affandy Abdul Muis dari Lampung, ditangkap.
Keesokan harinya, KBRI Kairo langsung ke Kantor Polisi Resor Samanud bersama pengacara dan menyerahkan kelengkapan data dan izin tinggal yang masih berlaku.
Namun, Kepolisian Samanud ternyata tidak bisa memutuskan pembebasan penahanan tiga orang mahasiswa tersebut.
"Karena masalah ini telah dilimpahkan dan diproses penyelesaiannya oleh pihak Keamanan Nasional," jelas KBRI Kairo.
KBRI Kairo kemudian berusaha menghubungi pihak Keamanan Nasional yang menangani kedutaan-kedutaan asing di Mesir.
Tetapi, Keamanan Nasional malah mengaku tidak memiliki informasi terkait hal tersebut dan tidak pernah memberikan informasi soal penangkapan sejumlah mahasiswa Indonesia itu.
Sedangkan, menurut informasi dari seorang mahasiswa yang berada di Kota Samanud, penangkapan dilakukan saat razia polisi.
Berdasarkan laporan mahasiswa tersebut, ada beberapa orang yang kemudian ditangkap dalam razia itu atas tuduhan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
Termasuk yang ditangkap adalah para mahasiswa WNI tersebut, beserta sejumlah warga negara Mesir dan warga negara asing lainnya.
Pada 21 Juni 2017, KBRI Kairo menemui Kepala Intelijen dan WNA di Kantor Pusat Imigrasi dan mendapat infomrasi bahwa ada seorang mahasiswa WNI lain yang ditangkap.
Mahasiswa tersebut bernama Mufqi Al-Banna, yang ditahan di Polsek Aga Provinsi El Dakahlia, meski sempat ditangkap di sekitar Samanud juga.