Mengetahui mendapat SMS dan Whatsapp diduga mengandung ancaman, Yulianto melakukan pengecekkan asal atau pengirim pesan-pesan tersebut. Hasilnya, ia mengetahui pengirim SMS dan Whatsapp tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu, jaksa Yulianto tengah menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Selanjutnya, jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, atas sangkaan dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Tidak terima dipolisikan, Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu melalui media elektronik.
Terlepas adanya laporan balik tersebut, hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Pihak Polri menyatakan telah mempunyai cukup bukti Hary Tanoe telah melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.