TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah mendapatkan Dokumen Berita Negara isinya Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Hal itu membuat keberadaan Pansus sah secara legal.
Pada pelaksanaannya anggaran yang dipersiapkan Pansus Angket KPK sebesar Rp 3,1 Miliar bisa sudah bisa dicairkan. Uang tersebut akan diambil dari postur APBN di 2018.
"Ini mempertegas keberadaan (Pansus Angket KPK)," ujar Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dana sebesar tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya operasional setiap anggota Pansus Angket KPK.
Berikut rincian anggaran Pansus Angket KPK sebesar Rp 3,1 miliar dan alokasi penggunaannya:
1. Rapat-rapat penyelidikan: Rp
110.550.000
2. Rapat-rapat pemeriksaan: Rp
513.800.000
3. Menghadirkan pakar: Rp
753.488.000
4. Penyelidikan: Rp 149.100.000
5. Honorarium
- Panitia Angket: Rp 241.950.000
- Tim Panja: Rp 143.450.000
- Tim Perumus: Rp 94.450.000
- Belanja perjalanan dinas paket meeting
dalam kota: Rp 234.760.000
- Konsinyering: Rp 168.960.000