TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Presiden Joko Widodo dilaporkan Muhammad Hidayat Simanjuntak (52) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tapi ternyata, Hidayat sendiri masih berurusan dengan polisi atas kasus yang sama, terkait ujaran kebencian.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Hidayat pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian.
Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu.
Hidayat menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan.
"Sebenarnya dia ditahan. Cuma sekarang ditangguhkan. Tentu atas alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Baca: Hidayat, Pelapor Kaesang Merupakan Tersangka Penghinaan Kapolda Metro Jaya
Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.
Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil. Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.