Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Nur Alam kembali mencuat saat dirinya resmi ditahan oleh KPK pada Rabu (5/7/2017).
Gubernur Sulawesi Tenggara ini akan ditahan di rutan Guntur, markas Polisi Militer, Jakarta, atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat keputusan (SK) percadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Berikut adalah 4 fakta tentang Nur Alam, gubernur Sulawesi Tenggara dua periode ini;
1. Nur Alam memiliki total kekayaan harta sebesar Rp 30,9 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarann Negara (LHKPBN) ke KPK pada Oktober 2012. Jumlah tersebut relative lebih kecil saat laporan yang sama pada 29 Mei 2012 yang mencapai Rp 31,8 miliar.
2. Istri Nur Alam, Ny Hj Tina Nur Alam, merupakan Anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dilansir dari website resmi DPR.go.id, Ny Hj Nur Alam merupakan anggota DPR RI komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi koperasi, UKM dan BUMN, dan standarisasi nasional.
3. MIliki rumah mewah berluas satu hektare, rumah dibangun di atas lahan di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak 2010.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Nur alam diduga mengeluarkan biaya sebesar hampir Rp 5 Miliar untuk merenovasi rumah berbaya mediterania.
4. Pada Februari 2012, sebuah foto sempat menghebohkan dunia maya.
Saat itu beredar foto Nur alam bersama wanita, yakni artis Manohara Odelia Pinot.
Dalam foto berlatar belakang di kapal pesiar tersebut tampak Nur Alam sedang duduk berdampingan bersama artis Indonesia keturunan Perancis tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sejak 23/8/2016 lalu.
Penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan diperbanyak saat menggeledah ruang kerja gubernur di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan rumah pribadinya.
Atas tindakannya, Nur Alam melanggar Pasal2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. (*)