News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng Ikhlas Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarageng menerima vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kuruangan.

Choel Mallarangeng terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama pada kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang Mulia, terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel menanggapi putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.

Baca: Choel Mallarengeng Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa memiliki waktu selama satu pekan untuk memutuska apakah menerima atau banding terkait putusan tersebut.

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mengakui vonis tersebut memang sudah memenuhi aspek vonis.

"Tapi kami pikir-pikir untuk bagaimana kami menindaklanjuti isi putusan yang tadi oleh hakim dibacakan poin-poin saja. Maka dengan jangka waktu kami pikir-pikir itu untuk analisa lebih jauh putusan bahwa fakta yang muncul di sidang untuk menyatakan ada kelanjutan kasus Hambalang," kata Suhan usai persidangan.

Choel sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan P3SON. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini