Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (7/7/2017), Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo tersebut sudah berstatus tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto.
Hary Tanoe mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Oh.., datang dong. Saya pasti hadir," ujar Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017) petang.
Diberitakan, Hary Tanoe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dari pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri Selasa, 4 Juni 2017.
Melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya, Hary Tanoe mengaku tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada keperluan mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.
Lantas, penyidik Dittipidsiber melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat, 7 Juli 2017.
"Panggilan kedua tersangka HT sudah disampaikan untuk diperiksa Jumat, 7 Juli 2017," ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Selasa (4/7/2017).
Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017.
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut bermula atas laporan dari jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, tentang adanya tiga SMS pada 5, 7 dan 9 Januari 2016, dari Hary Tanoesoedibjo.
SMS berisi dugaan ancaman kepada dirinya.
Ketiga pesan singkat itu diterima Yulianto saat dia selaku Kasubdit Penyidikan di JAM Pidsus Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus korupsi kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Hary Tanoe merupakan salah satu pihak yang berperkara, yakni selaku saksi di kasus restitusi pajak Mobile 8.