TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terlihat kecewa terkait vonis majelis hakim.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meneruskan ke penyidik agar memproses pelaku utama yang sering disebut selama persidangan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak Choel telah mengirimkan surat kepada Pengadilan agar memproses bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam.
"Yang agak keliru, kami ada surat dimana selama sidang ada pelaku utama dan menurut saksi-saksi pelaku utama disebut Wafid Nuharram dan kita minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya diproses ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Choel, Luhut MP Pangaribuan, usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Baca: Choel Mallarangeng Ikhlas Divonis 3,5 Tahun Penjara
Menurut Luhut, permintaan mereka itu didasarkan pada ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi dikatakan tidak punya kewenangan itu jelas keliru. Sekarang tugas paling penting pelaku utama harus dibawa ke persidangan karena itu ada dalam fakta persidangan dan jelas dibawa untuk menyatakan Choel bersalah," tukas Luhut Pangaribuan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerusksan permohonan terdakwa kepada penyelidik atau penyidik terkait pelaku utama.
"Surat permohonan penasihat hukum mengenai permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," kata Baslin Sinaga.
Pada kasus itu, majelis hakim menilai Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan bersama-sama melakorupsi para proyek P3SON Hambalang.
Choel divonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga. Uang tersebut hasil korupsi pembangunan P3SON. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.