TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada intervensi kepada kepolisian dalam kasus dengan terlapor Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi.
Kaesang sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Hidayat (MH) karena dianggap menebar ujaran kebencian di dunia Maya.
Namun kasus itu dihentikan karena dinilai tak mengandung unsur tindak pidana.
"Ya itu kan wilayah kepolisian. Kalau tidak ada unsur pidananya tentu tidak diteruskan. Saya kira tidak ada intervensi presiden. Presiden sedang sibuk sih," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Presiden saat ini sedang berada di Turki dalam rangka kunjungan kerja.
Kaesang juga ikut dalam kunjungan tersebut.
Baca: Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya
Teten sendiri menilai laporan yang dibuat MH memang tidak mengandung unsur pidana. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menghentikan kasus ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidana, tidak harus diteruskan. Ini sekali lagi bukan faktor anak presiden," ucap Teten.
Ia menekankan bahwa polisi juga harus berlaku serupa setiap menerima laporan yang tidak mengandung unsur pidana di dalamnya.
Dengan begitu, tidak banyak anggaran negara yang terbuang.
"Masa negara harus biayai, katakan lah, misalnya pertengkaran orang per orang. Pribadi pribadi. Itu kan harusnya geser ke perdata saja, silahkan saling gugat," kata Teten.
Baca: Desmond: Kalau Enggak Ada Tindakan Terhadap Anaknya Jokowi Berarti Saatnya Pimpinan Polri Mundur
"Saya kira tepat kalau tidak ada unsur pidana tidak perlu diteruskan. Kalau perlu dorong penyelesaian di luar pengadilan," tambahnya.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.
Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Kaesang Dihentikan, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi