TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus)Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan ada paradigma baru di sistem hukum Indonesia terkait perlakuan terhadap terpidana, termasuk terpidana korupsi.
Menurutnya, saat ini terpidana telah berubah dengan nama warga binaan dan penjara kini dinamai Lembaga Pemasyarakatan.
Hal itu bertujuan untuk memasyarakatkan si terpidana kembali ke perilaku yang benar.
"Sehingga menurut saya jangan kita memperlakukan mereka (terpidana korupsi) sama dengan Amerika memperlakukan terorisme di Guantanamo," ujar Taufiqulhadi dalam diskusi yang digelar Perspektif Indonesia bersama Populi Center di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Baca: Pansus Angket Dengar Cerita Horor Penyidik KPK dari Para Koruptor di Lapas Sukamiskin
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu kembali menegaskan bahwa perilaku korupsi atau terorisme itu harus dibenci, namun bukan berarti membenci subyek yang melakukan perilaku itu.
"Terorisme memang harus kita benci, tapi perlakukan tidak manusiawi itu tidak boleh. Itu sama dengan petrus (baca: penembak misterius) nanti di Indonesia. Kita berupaya menghilangkan kriminalisme dengan baik di Indonesia, tetapi tidak boleh kita petrus-kan," ucap Taufiqulhadi.
Soal kunjungannya ke Lapad Sukamiskin, Taufiqulhadi mengungkapkan pihaknya sama sekali tidak membahas mengenai vonis kepada terpidana, namun bagaimana KPK menjalankan prosedur penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan kepada terduga tindak pidana korupsi.
Menurut Taufiqulhadi, mengonfirmasi atau meminta keterangan terhadap terpidana korupsi di LP Sukamiskin adalah relevan.
Sebab, mereka pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebelum akhirnya dinyatakan melakukan tindak pidana.
"Misalnya gini, saya beritahukan, kami ingin tanyakan itu tidak bisa kepada Bung Ican (host) karena tidak pernah menjadi pesakitan KPK. Tidak tahu apapun. Jadi harus kita tanyakan ke sana. Jadi tidak ada hubungan apapun kita dengan maksud mereka, apakah mereka ini telah diputuskan sekian tahun kami tidak berurusan," kata Taufiqulhadi.