TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, berkeras membantah melakukan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Polisi enggan menanggapi.
Polisi memastikan penetapan tersangka kepada Hary Tanoe telah didukung alat bukti yang kuat.
Dan polisi memastikan sangkaan ancaman tersebut akan dibuktikan melalui jaksa penuntut di pengadilan.
"Nanti di pengadilan saja," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka
Jumat (7/7/2017) kemarin, Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Yulianto merupakan Kasubdit Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Pemeriksaan tersebut adalah kali pertama buat Hary Tanoe pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Fadil, ada 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidiknya kepada tersangka Hary Tanoe dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan hal apa saja yang ditanyakan kepada Hary Tanoe.
"Menyangkut materi perkara, nanti di pengadilan saja," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan Jumat kemarin, Hary Tanoe kembali mengatakan ke awak media, bahwa dari tiga SMS yang dikirimkannya, sama sekali tidak pernah bermaksud mengancam jaksa Yulianto.
Ia pun mengaku tidak punya kapasitas untuk melakukan itu karena tidak mempunyai kekuasaan.
Yulianto merupakan kasubdit JAM Pidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.
Dan menurutnya, isi atau pesan dalam SMS yang dikirimkannya kepada jaksa Yulianto itu bersifat umum.
"Saya menyampaikan (isi SMS ke jaksa Yulianto), salah satu tujuan saya masuk politik antara lain, memberantas oknum-oknum... Saya ralat, antara lain memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan transaksional, abuse of power," kata Hary Tanoe.
"Jadi, itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi misi partai, itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum," sambungnya.
Menurut Hary Tanoe, sangkaan melakukan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (ITE) juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, kepada dirinya adalah tidak tepat.
Sebab, delik Pasal 29 itu mengatur kesengajaan seseorang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi.
Sementara, Pasal 45B-nya dijelaskan jika ancaman tersebut mengakibatkan adanya kekerasan fisik, psikis dan kerugian materi.
Dengan begitu, Hary Tanoe merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran atas pasal-pasal tersebut.
"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis, ya harus dibuktikan, apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya," kata dia.
Meski mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman kepada jaksa Yulianto, sampai saat ini Hary Tanoe tidak pernah menjelaskan apa latar belakang dan maksudnya mengirimkan SMS-SMS tersebut kepada jaksa Yulianto.
Dan diketahui, notabene-nya Yulianto adalah pimpinan tim jaksa yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008 dan Hary Tanoe merupakan salah satu pihak berperkara.