Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhammad Hidayat berniat melaporkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Pelapor Kaesang Pangarep tersebut, merasa difitnah.
Hidayat membantah ucapan Setyo yang mengutarakan, bahwa dirinya kerap membuat laporan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak terlapor. Atas dasar itu, Hidayat berencana melaporkan Setyo ke polisi.
"Untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut, dengan secara hukum maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan Irjen Pol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan disiplin dan kode etik anggota polri," ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (9/7/2017).
Hidayat merasa difitnah. Sebab, menurutnya, ia tidak pernah memeras pihak yang dilaporkannya ke polisi.
Seperti yang diucapkan Setyo kepada media, bahwa Hidayat telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Bekasi.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke Polisi dan selanjutnya bermodal laporan Polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat.
Sebelumnya, Setyo mengatakan Hidayat sering melaporkan sejumlah pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan pemerasan.
Berdasarkan catatan Polres Metro Bekasi, Hidayat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017. Mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.
"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).