News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Periksa 7 Saksi Untuk Tersangka Auditor BPK RI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (14/6/2017). Sugito dan Jarot menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap predikat WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada tujuh saksi untuk menuntaskan kasus ‎suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

"Hari ini, Senin (10/7/2017) penyidik memeriksa tujuh saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Sapto Giri, auditor BPK RI)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ketujuh saksi tersebut yakni Nunung Puji Rahayu dan Mardi, staf di Set Jen Balilafto Kemendes PDTT,
Susi Yustina, staf di Set Jen PKP Kemendes PDTT,

Saksi lainnya yakni Adi Setianto, staf Karo Keuangan Kemendes PDTT, Rijalul Ihwan, staf Setjen PDT,
Deta, staf Setjen PDT, dan Mohamad Natsir, wiraswasta

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini