Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan pimpinan lembaga antirasuah itu. Pemanggilan itu untuk mendapatkan pandangan mengenai KPK.
"Bisa saja. Mungkin kita juga akan panggil Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki), kita bisa panggil
sejumlah nama-nama yang tadi. Bagaimana kita mengejar waktu 60 hari ini agar semua pihak pun dipanggil bisa memberikan pandangannya," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Agun mengakui Pansus Angket mendapatkan data dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Lapas Sukamiskin. Terdapat data yang bersifat tertutup karena memyangkut pribadi seseorang. Adapula, data yang bersifat terbuka.
"Ini masuk di keep semua. Perjalanan KPK jilid pertama, kedua, ketiga, kita dapatkan semua.
Tapi pemanggilannya tidak seperti tugas penyelidikan seorang polisi kan," kata Politikus Golkar itu.
Mengenai kekhawatiran berdampak buruk pada citra DPR, Agun menuturkan kinerja Pansus Angket KPK demi keadilan dan kejujuran. Ia mengaku mendapatkan data orang yang dinyatakan bersalah tetapi prosesnya salah. "Angket akan membuka itu. Saya yakin ke depan opini akan berubah," kata Agun.