News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani: Ada Semacam Kehilangan Besar Dirasakan Jaksa Agung Ketika Ahok Kalah dan Masuk Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Buni Yani usai melakukan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/6/2017). Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengatakan, kasus yang menjeratnya terkesan sangat berbau politis.

"Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut Buni Yani menyebutkan, hawa politis dalam kasus yang menjerat dirinya tercium sejak awal pemindahan persidangan dari Depok ke Bandung.

"Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam perasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.

Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Mati pun Saya Sudah Siap

Baca: Kata Buni Yani Bodoh Yang Mengatakan Kasusnya Tidak Ada Unsur Politis

Dia menuding, ada campur tangan dari pihak Jaksa Agung yang membuat persidangan dirinya dipindahkan.

"Kita tahu Jaksa Agung berasal dari Partai Nasdem dan kita tahu Partai Nasdem adalah pertama kali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur. Ada semacam kehilangan besar yang dirasakan Jaksa Agung ini ketika Ahok kalah dan masuk penjara," ucapnya.

Menurut Buni, kasus yang menjeratnya tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Ahli hukum independen sudah bersaksi dan tidak ada unsur pidana. Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas. Sebenarnya saya harus bebas ketika Ahok masuk penjara," katanya.

Ahok dimaksud adalah Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini mendekam di penjara Mako Brimob Polri dalam kasus penistaan agama.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani: Yang Mengatakan Kasus Saya Tidak Ada Unsur Politis, Bodoh!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini