TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai KPK tidak bisa menjalankan fungsi koordinasi supervisi serta pencegahan.
"Bahasa saya gagal pencegahan, lebih mengedepankan penindakan. Penindakan itupun juga ada masalah dalam cara-cara menangani perkara," kata Romli dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Romli mengatakan Pimpinan KPK seharusnya mengetahui cara bekerjasama terkait penindakan dan dan pencegahan.
Guru Besar Universitas Padjajaran itu mencontohkan saat KPK menangani perkara Hambalang dan Century seharusnya lembaga antirasuah tersebut menggunakan koordinasi dan supervisi.
"Melakukan koordinasi dan supervisi terus meneruskan dengan kementerian dan lembaga sehingga tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi, seharusnya," kata Romli.
Baca: Pansus Ingin Berdebat dengan Mahfud MD Soal Angket KPK
Namun, Romli melihat Pimpinan KPK tidak memahami hubungan antara tugas serta wewenang.
Sehingga, Romli menilai KPK lebuh mementingkan penindakan dan pencegahan.
"Semua strategi pencegahan KPK hanya seremonial semata-mata," kata Romli.
Oleh karenanya, Romli mengingatkan pentingnya dipertimbangkan fungsi pencegahan dikembalikan kepada lembaga Ombudsman serta dikeluarkan dari UU KPK.
"Tidak ada koordinasi supervisi langsung penindakan, karena dia obsesinya disitu, pencitraan disitu bukan pencegahan," kata Romli.