News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Romli Beberkan Kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan 36 Tersangka Tanpa Bukti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romli Atmasasmita.

"Setelah masuk saya katakan kepada Pak Ruki, begini pak, maaf saya merasa ada sesuatu masalah, kepada KPK tolong anda cek, gelar perkara apa benar semua pekerjaan KPK ada pada aturan yang benar," kata Romli.

Romli menuturkan dirinya dipanggil tiga bulan kemudian.

Dalam pertemuan tersebut adapula pimpinan KPK lainnya saat itu yakni Indriyanto Seno Aji, Zulkarnain, Warih Sadono dan Adnan Pandu Praja.

Ruki, kata Romli, menuturkan adanya 36 tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Romli mengaku kecewa dengan temuan tersebut.

"Kalau 36 enggak ngerti saya, level polsek saja tidak gini, lalu saya katakan bagaimana cara menyelesakan 36 tersangka lanjut ke pengadilan padahal tidak bisa SP3. Saya kecewa, sangat kecewa. Saya memimpikan KPK menjadi lembaga, ketika kepolisian dan kejaksaan tidak efektif," kata Romli.

Romli menyarankan Pansus Angket KPK memanggil eks pimpinan lembaga antieasuah tersebut untuk memberikan keterangan yang jelas.

"Ada masalah di KPK tidak ditutupi, pimpinan lama jangan munafik, cerita apa adanya, bukan untuk membubarkan kok, saya tidak mungkin membubarkan KPK tapi KPK melemahkan dirinya sendiri," kata Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini