TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai Perppu tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ia meminta pemerintah mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi biarkan prosesnya gugatan ke pengadilan. Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Gak ada daruratnya. Ngawur itu," kata Fahri ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/7/2017).
Baca: HTI: Kami Nggak Mencuri, Nggak Korupsi, Nggak Membunuh, Tapi Kenapa Kami Dibubarkan?
Baca: ICW: KPK Diserang Karena Koruptor Satu per Satu Dijebloskan ke Penjara
Fahri melihat pemerintah khawatir kalah pengadilan melawan gugatan HTI.
Oleh karenanya, ia menduga pemerintah memggunakan mekanisme politik.
"Ya mustahil lah didukung," kata Fahri.
Baca: Todung Nilai Pendapat Yusril Salah Jika Sebut KPK Bagian dari Eksekutif
Fahri melihat tidak ada kegentingan yang memaksa untuk pemerintah mengeluarkan Perppu.
Kecuali, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kelompok bersenjata yang menggalang masyarakat untuk berontak sehingga harus dibubarkan secara langsung.
"Tapi ini kan enggak ada bukti itu. Seperti saya bilang dia menghayal ngomong doang masa enggak boleh. Kalo ngomong itu hadapi di pengadilan," kata Fahri.