TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dihujani kritik dari banyak pihak, panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, terus bekerja.
Tak sedikit suara yang meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan hak angket terhadap KPK.
Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
"Bapak Presiden kalau hak angket itu kan enggak bisa mempengaruhi. Ekstremnya misalnya publik minta menghentikan hak angket kan tidak bisa. Karena itu domainnya DPR," ujar Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Secara konstitusional, lanjut dia, DPR punya hak angket tersebut.
"Tapi kalau misalnya nanti hasil rekomendasi, apapun itu yang kemudian melibatkan domain Presiden, nah Presiden kan berkali-kali menyampaikan, bahwa Presiden memperkuat KPK," ucapnya.(*)