TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Depinas (Dewan Pimpinan Nasional) SOKSI, Ali Wongso menyambut dan mengapresiasi Pemerintah sudah keluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.
SOKSI berharap dengan Perppu itu Pemerintah dapat langsung dan efektif melarang serta membubarkan setiap ormas apapun yang nyata-nyata "radikalisme" dan bertentangan atau mengancam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara selaras alinea 4 Pembukaan UUD 1945.
Ini sangat strategis dan mendesak untuk mendukung proses pembangunan nasional dan penyelamatan bangsa negara sebab jika Pancasila diubah sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, mustahil tujuan dan cita-cita bangsa dapat dicapai, bahkan praktis akan disintegrasi nasional hingga eksistensi Indonesia sebagai bangsa dan negara akan 'bubar' dan 'lenyap'.
SOKSI salah satu ormas pendiri GOLKAR itu juga berharap dan percaya bahwa DPR RI akan menyetujui Perppu Ormas itu menjadi UU yang sempurnakan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, demi penyelamatan bangsa dan NKRI berdasar Pancasila.
Adanya pendapat bahwa Pemerintah sepertinya 'otoriter sebab tak ada situasi genting untuk urgensi perppu", Ali Wongso menanggapi bahwa pemerintah memang harus tegas tanpa kompromi terhadap segala potensi yang membahayakan Pancasila dan eksistensi negara.
"Itu bukan otoriter sebab untuk yg namanya penyelamatan bangsa negara tidak relevan istilah otoriter," ungkap Ali Wongso.
Soal situasi genting itu relatif, ini kan perppu saja sebagai landasan hukum bagi Pemerintah bertindak, jadi sepanjang ormasnya tidak "radikalisme" dan tidak bertentangan dengan Pancasila, tak perlu gusar.