I Wayan Sudirta yang pernah menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, menganggap mekanisme pencabutan keabsahan di UU ormas terlalu panjang, dan cukup menyulitkan pemerintah.
Sementara situasi sekarang, membutuhkan pemerintah untuk bertindak lebih cepat.
"Karena (prosesnya) panjang itu lah, sehingga tidak memadai menurut kita, kalau digunakan itu, urut-urutannya panjang, satu saja slip (red: lewat) permohonannya bisa ditolak," katanya.
Baca tanpa iklan