News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Apa Yang Bisa Dilakukan Ormas Jika Keabsahannya Dicabut Pemerintah?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN

I Wayan Sudirta yang pernah menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, menganggap mekanisme pencabutan keabsahan di UU ormas terlalu panjang, dan cukup menyulitkan pemerintah.

Sementara situasi sekarang, membutuhkan pemerintah untuk bertindak lebih cepat.

"Karena (prosesnya) panjang itu lah, sehingga tidak memadai menurut kita, kalau digunakan itu, urut-urutannya panjang, satu saja slip (red: lewat) permohonannya bisa ditolak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini