News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Seorang Muslim Wajib Mendukung Sistem Khilafah ?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Karena mengusung khilafah, atau sistem kepemimpinan Islam, organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dibubarkan oleh pemerintah. Pasalnya hal itu dianggap mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Khilafah adalah sistem yang diterapkan di era Khulafaur Rasyidin, era empat khalifah atau pemimpin pertama umat Islam, pascameninggalnya Nabi Muhammad SAW. Apakah dengan demikian semua muslim di Indonesia harus ikut mendukung HTI mendirikan kekhalifahan di tanah air ?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebut sistim kekhalifahan adalah sistim yang diajarkan dalam agama Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat penerapan sistem khilafah bukan sebuah keharusan. Pasalnya sampai saat ini, belum ada kesepahaman antara para ulama, tentang bentuk kekhalifahan yang ideal.

"Sehingga tidak menjadi kewajiban. Sesuatu yang tidak wajib tidak boleh diharuskan, begitu juga sesuatu yang tidak dilarang tidak boleh diharamkan," ujarnya saat dihubungi.

Sistem kekhalifahan adalah sistem yang sangat ideal ditearpkan di era awal-awal berkambangnnya agama Islam, seperti di era Khulafaur Rasyudun atau Khalifah Ar-Rasyidin. Namun seiring perkembngan jaman, banyka hal yang berubah, dan harus dipertanyakan lagi apakah sistem tersebut masih cocok diterapkan di saat ini.

Ketidakharusan menerapkan sistem kekhalifahan, ditunjukan oleh mereka yang mengaku sebagai negara Islam, atau negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Mereka ada yang menerapkan sistem kerajaan yang tidak bisa disebut sistem khalifah seperti Arab Saudi, dan ada yang menerapkan sistem republik.

"Ada yang menggunakan sistem kerajaan, ada yang republik dan ada yang menggabungkan keduanya. Jadi tidak ada yang baku," ujarnya.

Namun yang pasti harus dihargai semua muslim, adalah perjanjian. Para pendiri bangsa termasuk para ulama, sudah sepakat untuk mendirikan Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai golongan. Bagi seorang muslim, kesepakatan adalah sesuatu yang harus dipegang teguh.

"Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau "bughot" dan hukumnya wajib diperangi," ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI yang digelar tahun 2016 lalu.

Jika ada kelompok-kelompok yang mencoba untuk mengganti sistem ketatanegaraan di Indonesia, atau dengan kata lain mengingkari perjanjian para pendiri bangsa, MUI mendukung negara untuk mengambil tindakan tegas sesuai atauran yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini