TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam aksi long march ke kantor Komnas HAM, Jumat (14/7/2017) siang, sejumlah orang yang mengatasnamakan presidium alumni 212 memprotes mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) nomor 2 tahun 2017.
Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menilai bahwa Perppu pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut sangatlah subjektif.
"Ini kan subyektif, bahwa penguasa mengatakan ini terlarang dan bertentangan (dengan Pancasila). Ini kan subyektif," ujar Sambo di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, undang-undang yang ada selama ini sudah baik dalam mengatur organisasi kemasyarakatan.
Termasuk pembubaran Ormas yang harus melalui proses peradilan.
Terbitnnya Perppu sekarang justru malah mencerminkan kesewenang-wenangan.
"Yang lalu sudah fair, mengajukan ini ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subyektivitas seorang penguasa," terangnya.
Sambo juga sependapat bila penerbitan Perppu tidak memenuhi tiga syarat seperti yang tercantum dalam keputusan MK.
Tidak ada juga urgensi dari diterbitkannya Perppu tersebut.
"Iya itu saya kira debatable, alasan-alasan itu debatable," pungkasnya.