Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan permohonan perlindungan hukum itu terkait dengan kejadian yang dialami kliennya saat diperiksa penyidik, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan lain sebagainya.
"Kita mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO. Mungkin pagi ini sudah sampai surat saya," kata Aga Khan.
Aga Khan mengakui jika kliennya sebenarnya sempat ditawarkan perlidungan dari KPK. Namun Aga Khan menilai tawaran tersebut adalah alasan KPK untuk menekan Miryam.
"Itu menurut kita buat alasan aja buat menekan Bu Miryam," kata Aga.
Miryam mengatakan surat perlindungan permohonan hukum kepada Pansus tersebut juga berisi mengenai keberatan dia terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Keberatan-keberatan itu saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus hak angket,"ujarnya. (eri/wly)