News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Alami Pendarahan Pencernaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan permohonan perlindungan hukum itu terkait dengan kejadian yang dialami kliennya saat diperiksa penyidik, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan lain sebagainya.

"Kita mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO. Mungkin pagi ini sudah sampai surat saya," kata Aga Khan.

Aga Khan mengakui jika kliennya sebenarnya sempat ditawarkan perlidungan dari KPK. Namun Aga Khan menilai tawaran tersebut adalah alasan KPK untuk menekan Miryam.

"Itu menurut kita buat alasan aja buat menekan Bu Miryam," kata Aga.

Miryam mengatakan surat perlindungan permohonan hukum kepada Pansus tersebut juga berisi mengenai keberatan dia terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Keberatan-keberatan itu saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus hak angket,"ujarnya. (eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini