Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan ada kelemahan UU Nomor 17 Tahun 2003, yakni terlalu panjang dan teknis sehingga perlu penyederhanaan.
SETARA Institute mengemukan alasan kegentingan yang terjadi kini, sudah masuk unsur terpenuhi.
"Presentase masyarakat yang mendukung negara Indonesia menjadi negara syariat Islam semakin tinggi, masyarakat yang kemudian berteriak ISIS pun makin banyak," kata Wakil Ketua SETARA Institute, yang sering disapa Coki di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Kelompok radikal menggunakan agama untuk kepentingan politik tumbuh subur.
Menurut catatat SETARA Institute ada 14 organisasi masyarakat yang memiliki kecenderungan sebagai kelompok radikal.
"HTI satunya yang potensial," kata Bonar Tigor Naipospos.
Sudah sejak lama, SETARA Institute mendesak agar Pemerintah mengambil tindakan yang sesuai pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.
"Saat Pemerintahan SBY sebenarnya, namun Pemerintahan SBY tidak ada inisiatif," kata Coki.
Namun meski mendukung SETARA Institute perlu juga mengkritisi perppu yang baru saja dikeluarkan Pemerintah tersebut.
"Pemerintah terlalu berlebihan, ditakutkan tidak sesuai harapan," kata Coki.
Menurutnya ada 2 kendala lainnya yang akan dihadapi pemerintah untuk mengesahkan Perppu tersebut yakni ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditingkat legislatif (DPR).
Menurut analisanya, kelak akan ada kepentingan tertentu antara Pemerintah dan DPR, yakni merencanakan RUU atau rancangan undang-undang tentang ormas.