News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimly Beberkan Langkah Pemerintah Selanjutnya Setelah Perppu Ormas Terbit

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan langkah selanjutnya yang bisa ditempuh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas‎.

Langkah tersebut dengan melakukan dialog agar persepsi soal Perppu tersebut tidak meluas.

"Setelah terbitnya Perppu ini Pemerintah harus mengadakan dialog. Supaya persepsi mengenai Perppu ini tidak melebar ke mana-mana dan bisa dipahami latar belakangnya bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok. Tapi ini semata-mata untuk maksud mulia rasa cinta kemanusiaan dan rasa cinta tanah air," ujar Jimly yang juga ketua Umum ICMI, dalam Diskusi bertema "Ampuhkah Perppu?", Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.

Jimly melanjutkan terlepas dari plus dan minus dari terbitnya Perppu, pemerintah tetap harus memberikan ruang kepada pihak yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum.

"Forum untuk melawan secara hukum terhadap Perppu ini adalah di MK. Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," tegasnya.

Masih menurut Jimly, ‎apabila ada pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan korban maka Perppu itu harus bisa diuji oleh MK.

Namun MK tidak punya kewenangan untuk menerima misalnya keputusan sela, sebab sebelum diputus final oleh MK, Perppu ini berlaku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini