Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui konferensi pers pada 8 Mei 2017 menyatakan hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pada saat itu juga UU No. 17 tahun 2014 masih berlaku.
Sehari kemudian, tepatnya 9 Mei 2017, pemerintah mengeluarkan radiogram yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang isinya mengawasi dan melarang seluruh kegiatan HTI di berbagai daerah.
Namun sampai saat ini HTI masih berstatus legal dan berbadan hukum.
Hal itu disampaikan Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI dalam acara bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya HTI tidak sepatutnya mendapat persekusi di berbagai daerah di Indonesia karena masih legal.
"Masih dianggap legal, dan semestinya dianggap legal. Tidak boleh ada persekusi terhadap Hizbut Tahrir. Walaupun di beberapa daerah kita ini diperlakukan seperti seorang pesakitan. Seperti seolah-olah sudah dibubarkan, seperti seolah-olah sudah dilarang." Ujar Ismail.
Ketika ditanya oleh pembawa acara soal kapan HTI bubar, Ismail memprediksi sekitar satu minggu ke depan organisasi yang telah 20 tahun berkegiatan itu akan bubar.
"Kalo kita memeperkirakan minggu depan mungkin Hizbut Tahrir sudah bubar," ujar Ismail
Untuk itu HTI bersama Komunitas Makan menempuh jalur hukum lewat Judicial Review ke Mahkamah agung bersama ormas-ormas lain juga Komunitas Mahasiswa Hukum Muslim Indonesia rencananya akan dilaksanakan pada Senin (17/7/2017).