TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak menyasar kelompok atau organisasi tertentu.
Tjahjo memastikan bahwa penerbitan Perppu semata-mata untuk melindungi kedaulatan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2017).
Tjahjo juga memastikan Pemerintah tidak akan menggunakan cara-cara yang represif dalam menjalankan Perppu tersebut.
“Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini,” kata Tjahjo.
Saat ini, ungkap Tjahjo, tim Pemerintah yang dikomandoi oleh Menkopolhukam telah bekerja dan mengumpulkan info terkait ormas yang melanggar.
“Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh kemenkumham, bila ormas (melanggar larangan) tidak berbadan hukum SKT-nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas contrarius actus (yang telah diatur dalam Perppu),” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dengan harapan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi Undang-Undang.