Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sekitar 300-an karyawan yang terkena PHK massal di bawah perusahaan MNC grup, kini tersisa kurang lebih 250 karyawan yang masih bertahan menuntut perusahaan membayarkan hak mereka sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Data yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan FSPM (Forum Serikat Pekerja Media) menyebutkan, di Biro Jatim sebanyak 37 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai perundang-undangan, Sementara Biro Sumatra Selatan sebanyak 39 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai perundang-undangan.
Berikutnya, Biro Jawa Tengah sebanyak 28 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai perundang-undangan dan Biro Jawa Barat sebanyak 62 karyawan menolak mutasi dan menuntut pesangon sesuai perundang-undangan.
Di Biro Sulawesi Utara sebanyak 43 karyawan juga menuntut pesangon sesuai UU. Sebanyak 41 karyawan Tabloid Genie dan Mom & Kiddie juga menuntut pesangon sesuai ketentuan UU.
"Karyawan yang tersisa sudah fokus pada pesangon," kata Joni Aswira, Kepala Bidang Ketenagakerjaan AJI, Sabtu (15/7/2017).
AJI menilai rasanya tidak mungkin bila pekerja di daerah harus mutasi ke Jakarta, sesuai tawaran perusahaan kepada pekerja pada beberapa pertemuan sebelumnya.
"Ada beban konsekuensi lebih oleh pekerja, membawa keluarga ke Jakarta itu tidak mudah," kata Joni.
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT Media Nusantara Indonesia, penerbit KORAN SINDO, telah mengubah strategi manajemen dari koran regional menjadi koran nasional.
Strategi itu membuat manajemen menempuh langkah mutasi atau penarikan karyawan yang bekerja di sejumlah biro di daerah ke Jakarta. Opsi lainnya, memindahkan mereka ke unit usaha MNC lainnya di daerah maupun di Jakarta.