TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi telegram akan ditutup aksesnya oleh pemerintah.
Karena melalui aplikasi percakapan tersebut, pemerintah menemukan adanya penyebaran ajaran terorisme dan merakit bom.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak setuju jika aplikasi Telegram diblokir oleh pemerintah.
Menurut Fadli ada berbagai cara paham terorisme bisa dicegah tanpa harus ditutup aplikasi tersebut.
"Ada caranya bukan memblokir aplikasi itu," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Baca: Kemenkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram
Salah satu caranya menurut Fadli adalah berkoordinasi dengan pihak pengelola aplikasi Telegram.
"Mungkin komunikasi diintesifkan dengan pihak pengelola atau pemilik," ungkap Fadli.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Fadli memaparkan cara lainnya hanya menutup sebagian konten di dalam aplikasi.
Hal yang ditutup berupa narkoba dan pornografi.
"Atau bisa diblokir terkait dengan terorisme narkoba atau pornografi," jelas Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menambahkan aplikasi yang ada saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern.
Karena itu jika ada pemblokiran, Fadli menilai pemerintah ingin membuat mundur perkembangan teknologi.
"Jangan yang sudah maju itu dimundurkan kembali. Penggunaan aplikasi-aplikasi termasuk telegram, whatsapp dan sebagainya itu sekarang ini menjadi bagian dari kehidupan sehari- hari kita," papar Fadli.