Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara mengenai penetapan tersangka Setya Novanto.
"Paling tidak MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Pak Nov secara resmi," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding ketika dihubungi, Senin (17/7/2017).
Sudding mengatakan kasus tersebut sudah memasuki ranah hukum.
Baca: Nurdin Halid Akui Penetapan Tersangka Setya Novanto Guncang Psikologis Partai Golkar
Sehingga, kata Sudding, MKD akan melihat perkembangan kasus yang menimpa Ketua Umum partai Golkar itu.
"Nanti akan kita ikuti proses perkembangannya di KPK," kata Politikus Hanura itu.
Mengenai sikap MKD untuk memproses Novanto, Sudding mengatakan pihaknya memerlukan bukti tertulis dari institusi penegak hukum mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka.
Baca: Golkar Tunggu Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto
"Nggak mungkin kita ambil rujukan dari media televisi. Makanya kita akan konfirmasi kita apa namanya paling tidak MKD, karena sudah masuk ranah hukum di KPK makanya kita minta konfirmasi dari KPK terkait status Novanto," kata Sudding.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Baca: Setya Novanto Tetap Jadi Ketua Umum Golkar Meskipun Menyandang Status Tersangka
Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.