LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Senin (17/7/2017) berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan mereka siang nanti untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Dari audit tersebut, BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
"Audit BPK diserahkan ke DPR lalu DPR serahkan ke KPK agar ditindaklanjuti, diproses hukum, itu kan potensi kerugian negara bukan fiksi," terang anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui dugaan kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.
Ada lima temuan spesifik yang diperoleh BPK dalam proses pemeriksaan investigatif atas kontrak dalam pengoprasian PT JICT, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
Menurut Masinton dengan adanya temuan itu, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menindaklanjuti temuan dari audit investigatif yang dilakukan BPK tersebut.
Dimana saat kontrak itu dilakukan, PT Pelindo II ada di bawah kepemimpinan RJ Lino, yang kini sudah menyandang status tersangka dari KPK namun kasusnya tidak kunjung masuk tahap penuntutan.
"Itu kerugian negara berdasarkan audit BPK, jadi itu bukan fiksi, maka KPK harus menindak lanjuti," tambah Masinton.