News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Tanggapi Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Bisa Ditolak di DPR dan Harus Batal demi Hukum

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hinca Pandjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Susah juga jika dikatakan, tidak otoriter," jelas Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/7/2017)

Hal itu dikatakan olehnya, menanggapi terbitnya Perppu No 2 Tahun tentang Ormas, yang dikatakan oleh pemerintah untuk menangkal organisasi yang tidak sepaham dengan Pancasila dan NKRI.

Sementara Hinca menganggap, Perppu itu tidak memiliki kegentingan yang mendesak, terlebih hanya untuk membubarkan satu atau dua ormas saja.

Bukan hanya itu, penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu , bisa jadi menjadi celah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang sama sekali tidak berbahaya baik dalam paham dan kegiatannya, hanya saja berpandangan berbeda dengan pemerintah.

Lagipula, kata dia, harus ada putusan pengadilan yang dapat membubarkan ormas tertentu, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, bukan langsung dari tangan pemerintah.

"Pemerintah ini kan eksekutif, jangan ambil lahan yudikatif. Maka saya bilang, Perppu ini bisa ditolak di DPR dan harus batal demi hukum," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini