TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menilai pemerintah tidak adil dalam melakukan pembubaran terhadap ormas yang dipimpinnya.
Bagi HTI, untuk kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemerintah tetap menggunakan jalur persidangan. Sementara untuk HTI, pemerintah langsung melakukan langkah pembubaran.
"Ahok aja melakukan penistaan agama diadili melalui pengadilan berbulan-bulan. Padahal rakyat sudah mengatakan bahwa itu penistaan agama tapi tidak serta merta dikatakan itu penistaan agama," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com.
Dia menilai pemerintah lebih memikirkan nasib Ahok seorang dibanding ormasnya yang beranggotakan banyak orang.
"Padahal itu hanya menyangkut seorang Ahok, ini ormas menyangkut nasib jutaan orang malah langsung diputuskan," tambah Rokhmat.
Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah.
HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.