TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemerintah berlaku otoriter ketika membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, Sodik menyebut kabinet kerja mengikuti rezim Orde Baru.
"Pemerintah masih melakukan langkah persis seperti pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di orde lama dan awal baru," ujar Sodik, Rabu (19/7/2017).
Politisi Gerindra itu menilai dasar Peraturan Pengganti UU no.2 tahun 2017 terkait pembubaran ormas tidak mendesak. Namun, Sodik melihat adanya paksaan dari pemerintah kepada HTI.
"Dasar Perppu seperti pendapat seorang aktivis bukan oleh kegentingan yang memaksa tapi memaksakan kegentingan untuk sebuah skenario besar," jelas Sodik.
Sodik pun menolak keberadaan Perppu no.2 tahun 2017. Sehingga saat di pembahasan di DPR, fraksi Gerindra menolak Perppu disahkan jadi UU.
"Saya serukan untuk menolak Perppu ini dimulai dengan penolakan Perppu menjadi UU oleh DPR," kata Sodik.