Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.
Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Pemerintah mengaku, putusan pencabutan SK itu, bukanlah sepihak, tetapi hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah Politik, Hukum dan kemanan.
Terbitnya perppu, kata dia, juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk segera melaporkan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh Ormas tertentu apabila sudah mencurigakan.
"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata dia.