TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah menerima surat keputusan tersangka oleh KPK.
Dalam surat tersebut, Novanto menjadi tersangka sejak 17 Juli 2017.
"Surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Idrus pun mendapat penugasan untuk mengkoordinasikan dengan Ketua bidang hukum dan HAM Partai Golkar.
DPP Golkar juga akan mengajak badan advokasi untuk melakukan kajian.
"1 sampai 2 hari ini tentu kita akan melaporkan kembali tentang hasil kajian," ungkap Idrus.
Idrus menambahkan partai Golkar juga akan menyiapkan langkah hukum untuk membantu Novanto ke depannya di persidangan.
"Kita akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum," kata Idrus.