TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini dilakukan pemerintah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 pada pekan lalu.
Meskipun telah dibubarkan, namun Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan dakwah.
Baca: Ketua MUI: Kalau Tak Terima Dibubarkan, HTI Bisa Menggugat
"Kegiatan sebagai organisasi dakwah, dakwah itu perintah Allah, tidak ada yang boleh menghalangi kewajiban dari Allah," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).
Rokhmat berkilah bahwa kegiatan yang dilakukan oleh HTI selama ini tidak ada yang melanggar aturan hukum.
"Selama ini yang kita lakukan hanya dakwah. Tidak ada tindakan pidana yang dilakukan HTI," jelas Rokhmat.
Seperti diketahui, selain Indonesia sekitar 16 negara lain di dunia sudah lebih dulu melarang kegiatan organisasi Hizbut Tahrir.