News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

''Bagaimana Mungkin NU Dibubarkan? Ya Enggak Bisa''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Nahdlatul Ulama.

Selain itu, Yusril juga mengkritik mengenai penerapan ketentuan pidana dalam pasal 82A. Pasal itu menyatakan bahwa anggota atau pengurus ormas bisa dipidana penjara jika melanggar ketentuan Perppu.

Sebelumnya ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.

"Ini kan tidak jelas. Di pasal 59 mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh organisasi, tapi di pasal 82A mengatur pidana yang menghukum orang," tuturnya.(Kristian Erdianto)

Berita telah dipublilkasikan di Kompas.com dengan judul: "NU Itu Mendukung Pancasila, Bagaimana Mungkin Dibubarkan?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini