News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Markus Nari Terima Rp 4 Miliar dari Terdakwa Sugiharto di Gedung Tua Dekat TVRI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Markus Nari terungkap menerima uang diduga dari hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diterima dari terdakwa dua atau Sugiharto yang diserahkan di dekat gedung TVRI, Jakarta Pusat.

"Uang selanjutnya diserahkan ke Markus Nari di gedung tua dekat TVRI Senayan dengan mengatakan 'Pak ini titipan dari Pak Irman, cuma Rp 4 miliar tidak cukup Rp 5 miliar' dan dijawab Markus Nari ya enggak-apa-apa," kata anggota majelis hakim Franki Tambuwun saat membacakan sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Menurut hakim, permintaan uang tersebut berawal dari pertemuan dengan terdakwa Irman di ruang kerjanya.

Saat itu, Markus Nari meminta sejumlah Rp 5 miliar. Atas permintaan uang tersebut, Irman kemudian memerintahkan Sugiharto mencari uang.

Sugiharto kemudian mencari uang tersebut ke Vidi Gunawan. Vidi adalah adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada kasus tersebut, Markus nari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP elektronik. Dia dikenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Politikus Partai Golkar itu terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini