TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ratu Atut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan korupsi.
Politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 jo pasal 18 huruf e Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 jo Pasa 64 ayat KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu altenatif kedua dan dakwaaan kedua altenatif pertama tentang bersama sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hal yang memberatkan Ratu Atut adalah tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang Rp 3.859.000.000.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta dan pidana pengganti Rp 3.859.000.000.
Ratu Atut adalah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.